Merauke : Pemerintah Belanda memberikan
piagam hak cipta alat musik Tifa sebagai alat musik tradisional milik
masyarakat Malind Kabupaten Merauke.
Piagam hak cipta alat musik
tradisonal Tifa diserahkan langsung perwakilan Pemerintah Belanda di
Hotel Itese Merauke belum lama ini.
Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Merauke Thiasoni Betaubun mengatakan dengan adanya piagam hak
cipta, maka alat musik tradisonal Tifa telah di akui dunia
internasional sebagai alat musik tradisional milik masyarakat lokal
Kabupaten Merauke.
"Tifa Merauke dinilai berbeda dengan Tifa
Iainnya yang ada di Papua, mengingat Tifa Malind memiliki suara yang
dapat dikendalikan mengikuti irama not lagu," ungkap Thiasoni Betaubun
di Merauke, Minggu (14/07/2019).
Menurut Thiasoni Betaubun sejak
tahun 2013 lalu, Tifa Merauke telah di usulkan menjadi hak cipta
masyarakat Merauke, dan pada tahun 2019 alat musik Tifa Merauke resmi
menjadi alat musik tradisional masyarakat Malind Merauke dan telah di
akui dunia internasional.
Thiasoni Betaubun mengungkapkan
melalui festifal Iima raja tifa yang berlangsung belum lama ini menjadi
salah satu wadah untuk mensosialisasikan piagam hak cipta kepada seluruh
masyarakat Kabupaten Merauke.
Sumber : rri.co.id (AR)