TUGAS POKOK BAGIAN ORGANISASI
Tugas Pokok
Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Organisasi yang meliputi kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja reformasi birokrasi.
Fungsi BAGIAN ORGANISASI